Bindang IKP

By admin 04 Feb 2022, 12:00:16 WIB

Tugas Pokok

Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas yang meliputi perencanaan dan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pengelolaan informasi dan komunikasi publik.

Fungsi

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai fungsi:
  1. Merumuskan kebijakan teknis bidang informasi dan komunikasi publik;
  2. Monitoring dan pemilihan agenda proiritas pemerintah untuk mendukung kebijakan nasional dan pemda;
  3. Penyediaan konten lintas sektoral;
  4. Pengelolaan media komunikasi publik;
  5. Fasilitasi penyelesaian sengketa informasi publik di daerah;
  6. Pelayanan informasi publik; dan
  7. Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik dan penyediaan akses informasi.