Breaking News
- Diskominfo Gelar Zoom Meating Lounching CSIRT-Kab Solok Bersama BSSN.
- Sekretaris Diskominfo Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Smart City.
- Kabupaten Solok dan Badan Publik Sumbar Ikuti Bimtek Monev Keterbukaan Informasi Publik 2023
- Dinas Kominfo Ikuti Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2023
- Kominfo adakan Rapat Koordinasi PPID sekaligus Bimbingan Teknis bagi Admin Website PPID
- Kepala Dinas Kominfo Hadiri Mukernas PERSADA.id.
- kominfo Terapkan Gerakan Menuju 100 Smart City, Pemkab Solok Melakukan Evaluasi
- KPID Sumbar bersama Radio Solok Nan Indah sosialisasikan Perda penyiaran harapan baru masyarakat
- Wujudkan Pelayan Publik Yang Berkulitas, Pemkab Solok Gelar Sosialisasi SP4N LAPOR!
- Pemkab Solok Terima Kunjugan Studi Tiru Pemkab Bogor
Bindang IKP
Tugas Pokok
Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas yang meliputi perencanaan dan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pengelolaan informasi dan komunikasi publik.
Fungsi
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai fungsi:
- Merumuskan kebijakan teknis bidang informasi dan komunikasi publik;
- Monitoring dan pemilihan agenda proiritas pemerintah untuk mendukung kebijakan nasional dan pemda;
- Penyediaan konten lintas sektoral;
- Pengelolaan media komunikasi publik;
- Fasilitasi penyelesaian sengketa informasi publik di daerah;
- Pelayanan informasi publik; dan
- Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik dan penyediaan akses informasi.