Breaking News
- Perdana Bertugas, Teta Midra Sambut Kunjungan Pengurus PWI Kabupaten Solok
- Teta Midra Emban Tugas Sebagai Plt. Kepala Dinas Kominfo
- Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
- Diskominfo Persandian dan Statistik Kabupaten Indragiri Hilir Sharing Informasi Terkait SPBE ke Kab
- Sertijab Sekretaris Dinas Kominfo Berlangsung Sederhana
- Diskusi Publik Terhadap Sektor Unggulan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok
- Rapat Koordinasi Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik
- Rapat Pembahasan Dan Penyiapan Bukti Pencapaian Indikator SPBE 2021
- Tekan Angka PR Covid-19, Dinas Kominfo Ajak Masyarakat Lakukan Swab Test
- Kepala Dinas Kominfo Pimpin Rapat Terkait SPBE
Bindang IKP
Tugas Pokok
Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas yang meliputi perencanaan dan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pengelolaan informasi dan komunikasi publik.
Fungsi
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai fungsi:
- Merumuskan kebijakan teknis bidang informasi dan komunikasi publik;
- Monitoring dan pemilihan agenda proiritas pemerintah untuk mendukung kebijakan nasional dan pemda;
- Penyediaan konten lintas sektoral;
- Pengelolaan media komunikasi publik;
- Fasilitasi penyelesaian sengketa informasi publik di daerah;
- Pelayanan informasi publik; dan
- Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik dan penyediaan akses informasi.