- Rapat Staf Perdana, Teta Midra : Mari Saling Bekerjasama dan Menjadi Tim yang Solid
- Perdana Bertugas, Teta Midra Sambut Kunjungan Pengurus PWI Kabupaten Solok
- Teta Midra Emban Tugas Sebagai Plt. Kepala Dinas Kominfo
- Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
- Diskominfo Persandian dan Statistik Kabupaten Indragiri Hilir Sharing Informasi Terkait SPBE ke Kab
- Sertijab Sekretaris Dinas Kominfo Berlangsung Sederhana
- Diskusi Publik Terhadap Sektor Unggulan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok
- Rapat Koordinasi Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik
- Rapat Pembahasan Dan Penyiapan Bukti Pencapaian Indikator SPBE 2021
- Tekan Angka PR Covid-19, Dinas Kominfo Ajak Masyarakat Lakukan Swab Test
Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
SPBE
Keterangan Gambar : Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(Arosuka)-Kominfo. Kepala Dinas Kominfo yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Safriwal, S.Si, M.Cio membuka rapat pembahasan Rancangan Peranturan Bupati (Ranperbup) mengenai Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Solok, di ruang rapat Dinas Kominfo, Rabu (28/07/21). Turut hadir dalam rapat Kepala BKPSDM Aliber Mulyadi, Kepala Barenlitbang diwakili oleh Kasubbid Pengembangan Transportasi Komunikasi dan Informatika Nafri, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Zulmarnus, Kepala Bagian Hukum yang diwakili Kasubbag Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Mairizon, seluruh Kepala Bidang , para Kasi dan Kasubag serta staf Dinas Kominfo Kabupaten Solok.
Dalam arahannya Safriwal menyampaikan, bahwa Ranperbup ini bertujuan menyelenggarakan dan mengembangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sebagai upaya meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Solok. Pembahasan ranperbup ini didasarkan pada Permenpan-RB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik. Untuk ruang lingkup SPBE itu sendiri terdiri dari tata kelola SPBE, manajemen SPBE, audit teknologi informasi dan komunikasi, penyelenggara SPBE, percepatan SPBE dan pemantauan dan evaluasi.
Sebelumnya Kabupaten Solok sudah mempunyai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Tata Kelola SPBE. Namun berdasarkan Permenpan-RB Nomor 59 Tahun 2020, ada beberapa indikator yang tidak terakomodir, sehingga perlu dibuat kembali Perbup baru sesuai Permenpan tersebut di atas. (admin)
Baca Lainnya :
- Diskominfo Persandian dan Statistik Kabupaten Indragiri Hilir Sharing Informasi Terkait SPBE ke Kab34
- Sertijab Sekretaris Dinas Kominfo Berlangsung Sederhana16
- Diskusi Publik Terhadap Sektor Unggulan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok1
- Rapat Koordinasi Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik0
- Rapat Pembahasan Dan Penyiapan Bukti Pencapaian Indikator SPBE 20210