- Diskominfo Gelar Zoom Meating Lounching CSIRT-Kab Solok Bersama BSSN.
- Sekretaris Diskominfo Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Smart City.
- Kabupaten Solok dan Badan Publik Sumbar Ikuti Bimtek Monev Keterbukaan Informasi Publik 2023
- Dinas Kominfo Ikuti Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2023
- Kominfo adakan Rapat Koordinasi PPID sekaligus Bimbingan Teknis bagi Admin Website PPID
- Kepala Dinas Kominfo Hadiri Mukernas PERSADA.id.
- kominfo Terapkan Gerakan Menuju 100 Smart City, Pemkab Solok Melakukan Evaluasi
- KPID Sumbar bersama Radio Solok Nan Indah sosialisasikan Perda penyiaran harapan baru masyarakat
- Wujudkan Pelayan Publik Yang Berkulitas, Pemkab Solok Gelar Sosialisasi SP4N LAPOR!
- Pemkab Solok Terima Kunjugan Studi Tiru Pemkab Bogor
Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
SPBE

Keterangan Gambar : Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(Arosuka)-Kominfo. Kepala Dinas Kominfo yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Safriwal, S.Si, M.Cio membuka rapat pembahasan Rancangan Peranturan Bupati (Ranperbup) mengenai Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Solok, di ruang rapat Dinas Kominfo, Rabu (28/07/21). Turut hadir dalam rapat Kepala BKPSDM Aliber Mulyadi, Kepala Barenlitbang diwakili oleh Kasubbid Pengembangan Transportasi Komunikasi dan Informatika Nafri, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Zulmarnus, Kepala Bagian Hukum yang diwakili Kasubbag Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Mairizon, seluruh Kepala Bidang , para Kasi dan Kasubag serta staf Dinas Kominfo Kabupaten Solok.
Dalam arahannya Safriwal menyampaikan, bahwa Ranperbup ini bertujuan menyelenggarakan dan mengembangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sebagai upaya meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Solok. Pembahasan ranperbup ini didasarkan pada Permenpan-RB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik. Untuk ruang lingkup SPBE itu sendiri terdiri dari tata kelola SPBE, manajemen SPBE, audit teknologi informasi dan komunikasi, penyelenggara SPBE, percepatan SPBE dan pemantauan dan evaluasi.
Sebelumnya Kabupaten Solok sudah mempunyai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Tata Kelola SPBE. Namun berdasarkan Permenpan-RB Nomor 59 Tahun 2020, ada beberapa indikator yang tidak terakomodir, sehingga perlu dibuat kembali Perbup baru sesuai Permenpan tersebut di atas. (admin)