Bidang Sekretariat

By admin 04 Feb 2022, 11:59:26 WIB

Tugas Pokok

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan administrasi umum, perlengkapan, kerumahtanggaan, kelembagaan, kehumasan, kepegawaian, keuangan, dan program.

Fungsi

Sekretariat mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan program dan anggaran meliputi penyusunan Renstra, Renja dan RKA;
  2. Penyelenggaraan Administrasi perkantoran yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, hukum, organisasi dan hubungan masyarakat;
  3. Penyelenggaraan urusan keuangan dan kelengkapan yang meliputi perbendaharaan, pendapatan, pengelolaan barang milik daerah, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan, monitoring dan pelaporan.