TUPOKSI

By admin 12 Jan 2018, 10:38:22 WIB

Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Solok

Kedudukan

Dinas merupakan unsur pelaksana Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika, Bidang Persandian dan Bidang Statistik yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok

Tugas dan pokok dan fungsi Dinas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 45 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas dan fungsi, serta Tata Kerja Dinas komunikasi dan Informatika yaitu melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik;
  4. Pelaksanaan administrasi Diskominfo; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.