- Diskominfo Gelar Zoom Meating Lounching CSIRT-Kab Solok Bersama BSSN.
- Sekretaris Diskominfo Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Smart City.
- Kabupaten Solok dan Badan Publik Sumbar Ikuti Bimtek Monev Keterbukaan Informasi Publik 2023
- Dinas Kominfo Ikuti Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2023
- Kominfo adakan Rapat Koordinasi PPID sekaligus Bimbingan Teknis bagi Admin Website PPID
- Kepala Dinas Kominfo Hadiri Mukernas PERSADA.id.
- kominfo Terapkan Gerakan Menuju 100 Smart City, Pemkab Solok Melakukan Evaluasi
- KPID Sumbar bersama Radio Solok Nan Indah sosialisasikan Perda penyiaran harapan baru masyarakat
- Wujudkan Pelayan Publik Yang Berkulitas, Pemkab Solok Gelar Sosialisasi SP4N LAPOR!
- Pemkab Solok Terima Kunjugan Studi Tiru Pemkab Bogor
TUPOKSI
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Solok
Kedudukan
Dinas merupakan unsur pelaksana Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika, Bidang Persandian dan Bidang Statistik yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok
Tugas dan pokok dan fungsi Dinas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 45 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas dan fungsi, serta Tata Kerja Dinas komunikasi dan Informatika yaitu melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik.
Fungsi
- Perumusan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik;
- Pelaksanaan administrasi Diskominfo; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.