Pengumuman Seleksi Calon Anggota Dewan Direksi LPPL Radio Solok Nan Indah Kabupaten Solok

By admin 10 Des 2018, 10:36:41 WIB Kebijakan

Keterangan Gambar : Pengumuman Seleksi Calon Anggota Dewan Direksi LPPL Radio Solok Nan Indah Kabupaten Solok


Formulir Calon Anggota Dewan Direksi DOWNLOAD DISINI

 

Baca Lainnya :

    PENGUMUMAN

     No. 01/DP/LPPLSNI/XII-2018

     

    Sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Solok Nan Indah, perlu dibentuknya Dewan Direksi untuk masa kerja 5 (lima) tahun. Pemerintah Kabupaten Solok melalui Dewan Pengawas LPPL Radio Solok Nan Indah akan memilih dan menetapkan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Solok Nan Indah Masa Kerja Tahun 2018 – 2022, dengan ketentuan sebagai berikut : 

     

    1. DASAR PEMBENTUKAN

    Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Solok Nan Indah.

     

    1. PENGERTIAN TENTANG DEWAN DIREKSI LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SOLOK NAN INDAH KABUPATEN SOLOK
    1. Dasar Hukum :
    1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik;
    3. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Solok Nan Indah;
    1. Jumlah Anggota Dewan Direksi ditetapkan sebanyak 5 (Lima) orang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah dan masyarakat.
    2. Masa kerja Anggota Dewan Direksi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.
    3. Tugas Dewan Direksi :
      1. menetapkan kebijakan umum dan rencana induk pengembangan.
      2. memimpin dan mengelola LPPL Radio Solok Nan Indah sesuai dengan tujuan dan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna.
      3. menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan operasional lembaga dan operasional penyiaran.
      4. melakukan pembukuan dan administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      5. membuat laporan tahunan dan laporan berkala.
      6. membuat laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      7. menjalin kerjasama dengan lembaga lain baik di dalam maupun di luar daerah.
      8. menjamin siaran yang dilakukan LPPL Radio Solok Nan Indah tidak melanggar P3-SPS yang ditetapkan oleh KPIP.
      9. melayani hak publik akan informasi yang independen, netral dan tidak komersial dan
      10. menjalin komunikasi yang baik antara pemerintahan daerah dengan masyarakat.

     

    1. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN :
    1. Tanggal  10 Desember 2018 s/d 20 Desember 2018  dilaksanakan pengumuman kepada masyarakat melalui Website Kabupaten Solok http://solokkab.go.id  -http://diskominfo.solokkab.go.id/   
    2. Pengambilan Formulir tanggal  10 Desember 2018     s/d   20 Desember 2018       setiap jam kerja hari Senin – Jumat pukul 09.00 – 15.00 WIB atau download di http://solokkab.go.id - http://diskominfo.solokkab.go.id/
    3. Pendaftaran tanggal   10 Desember 2018 s/d 20 Desember 2018   setiap jam kerja;
    4. Pendaftaran ditutup tanggal  20 Desember 2017 pukul 13.00 WIB;
    5. Tempat Pengambilan Formulir dan Pendaftaran di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok Bidang Komunikasi dan Informatika atau Dewan Pengawas LPPL Radio Solok Nan Indah di GOR Batutupang Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.

     

    1. TATA CARA PENDAFTARAN :
    1. Mengajukan Surat Pendaftaran / Pencalonan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Solok Nan Indah kepada Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Solok Nan Indah;
    2. Menyerahkan Daftar Riwayat Hidup disertai foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
    3. Pendaftaran dilakukan sendiri oleh calon yang bersangkutan.
    4. Formulir pendaftaran dengan format surat permohonan serta surat pernyataan yang diperlukan disediakan oleh tim fasilitasi.

     

    1. PERSYARATAN  ADMINISTRASI

    Dalam mendaftarkan diri menjadi calon Anggota Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Solok Nan Indah melampirkan / menyerahkan syarat-syarat administrasi :

    1. warga negara Indonesia;
    2. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    4. sehat jasmani dan rohani;
    5. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
    6. berpendidikan paling rendah sarjana (S1);
    7. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
    8. memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian serta pengalaman dibidang penyiaran publik;
    9. tidak terikat langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media masa lainnya;
    10. bagi yang berstatus pegawai negeri sipil, harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi di bidang penyiaran;
    11. bukan anggota legislatif/yudikatif dan non partisan.
    12. Calon anggota yang berstatus pegawai negeri sipil harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi di bidang penyiaran yang dibuktikan :
    1. Pangkat / golongan serendah-rendahnya III/a.
    2. Ijin tertulis pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk.
    3. Bagi calon anggota dari Unsur Masyarakat wajib non partisan, tidak sedang menjabat Anggota Legislatif dan Yudikatif yang  dibuktikan dengan  Surat Pernyataan bahwa dirinya bukan Anggota Partai Politik serta bukan Anggota Legislatif dan Yudikatif;
    4. Bagi calon anggota dari Unsur Masyarakat wajib melampirkan surat dukungan dari masyarakat, organisasi atau komunitas sosial;
    1. Tidak memiliki ikatan langsung dan tidak langsung dengan lembaga penyiaran yang dibuktikan dengan surat pernyataan

    Keterangan :           

    a

    Terkait Langsung

    :

    Seseorang dikatakan memiliki kaitan langsung dengan kepemilikan Lembaga Penyiaran apabila ia atas namanya sendiri mempunyai saham pada suatu Perusahaan Media Massa (Radio, TV, Koran, Tabloid, Majalah).

    B

    Terkait tidak langsung

    :

    Apabila suami / istri, anak, orang tua / mertua dan saudara kandung atas nama mereka masing-masing tercantum sebagai salah satu pemilih saham pada Perusahaan Media Massa ( Radio, TV, Koran, Tabloid, Majalah ).

     

    1. KETERANGAN LAIN-LAIN :
    1. Format persyaratan dibuat seperti contoh Formulir yang disediakan di tempat Pendaftaran dan dapat diperoleh dengan cara menyerahkan foto copy KTP yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar ;
    2. Semua persyaratan dibuat rangkap 2 (dua) ;
    3. Penjelasan lebih rinci dapat  ditanyakan di Dinas Komunikasi dan Informatika Bidang Kominfo atau Dewan Pengawasa LPPL Radio Solok Nan Indah;
    4. Bagi pendaftar yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam pengumuman ini dinyatakan gugur dan seluruh persyaratan yang sudah masuk tidak dapat ditarik kembali;
    5. Uji administratif oleh Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Solok Nan indah dilaksanakan tanggal 21 s/d 23 Desember 2018;
    6. Pengumuman hasil uji administratif dilaksanakan tanggal 23 Desember 2018  dipasang di Papan Pengumuman Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Solok atau http://solokkab.go.id - http://diskominfo.solokkab.go.id/ dan media sosial Diskominfo Kabupaten Solok.
    7. Uji Kepatutan dan kelayakan calon anggota Dewan Direksi dilaksanakan tanggal 26 Desember 2018;
    8. Pengumuman hasil Uji Kepatutan dan kelayakan calon anggota Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Solok Nan Indah tanggal 27 Desember 2018.

     

     

                         Arosuka,  07 Desember 2018

     

                      DEWAN PENGAWAS

                     LPPL Radio Solok Nan Indah    

                      

     

    Formulir Calon Anggota Dewan Direksi DOWNLOAD DISINI

    Contact Person : 085355986669 / 085375842987 / 082383058811




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment