Dalam rangka menindaklanjuti proses perizinan penyelenggaraan penyiaran untuk percepatan launching Radio Solok Nan Indah dan Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Solok Nan Indah tentang struktur organisasi LPPL Radio Solok Nan Indah maka Dinas Kominfo menyelenggarakan Rapat yang bertempat di Ruang Rapat Dinas Kominfo, Kamis (06/02).

[File 'WhatsApp-Image-2020-02-06-at-10.24.13.jpg' tidak ditemukan]

Rapat percepatan Launching Radio Solok Nan Indah 

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Kominfo Deni Prihatni, ST, MT dan dihadiri oleh Dewan Pengawas LPPL dan Dewan direksi Radio Solok Nan Indah serta Kabid IKP Dinas Kominfo beserta jajaran.



Bagikan:

Berita Terkait

Semua Berita

Berita Lainnya

Lihat Semua

Informasi Publik

Lihat Semua

E-Government

Lihat Semua

Kegiatan

Lihat Semua