Profil Dinas

By admin 19 Okt 2022, 14:28:49 WIB

Berdasarkan Peraturan Bupati Solok Nomor 13 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok, susunan organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul terdiri dari :

Kepala Dinas

Sekretariat, terdiri atas :

  • Subbagian Perencanaan dan Keuangan
  • Subbagian Umum dan Kepegawaian

Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik, terdiri atas :

  • Seksi Pengelolaan Konten Media Komunikasi Publik
  • Seksi Opini dan Aspirasi Publik
  • Seksi Kehumasan

Bidang APTIKA dan Persandian, terdiri atas :

  • Seksi Aplikasi
  • Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi
  • Seksi Persandian

Bidang Pelayanan Informasi Publik Statistik dan GCIO, terdiri atas :

  • Seksi Pelayanan Informasi Publik
  • Seksi Statistik
  • Seksi Tata Kelola SPBE

Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Kedudukan

Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan perangkat daerah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

 

Ruang Lingkup Kegiatan

Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika dan urusan Pemerintahan bidang statistik serta urusan Pemerintahan bidang persandian.

 

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Solok
Alamat      :  Jln Raya Solok-Padang Km. 20 Arosuka, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok
Telp.          :  (0755) 31334 - 31335
Fax            : (0755) 31333
Email        : diskominfo@solokkab.go.id
Website     : diskominfo.solokkab.go.id

 

Nama Berkas Tanggal Unggah
Peraturan-Bupati-Solok-Nomor-13-Tahun-2021.pdf  Desember 2021