Bindang IKP
Tugas Pokok
Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas yang meliputi perencanaan dan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pengelolaan informasi dan komunikasi publik.
Fungsi
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai fungsi:
Merumuskan kebijakan teknis bidang informasi dan komunikasi publik;
Monitoring dan pemilihan agenda proiritas pemerintah untuk mendukung kebijakan nasional dan pemda;
Penyediaan konten lintas sektoral;
Pengelolaan media komunikasi publik;
Fasilitasi penyelesaian sengketa informasi publik di daerah;
Pelayanan informasi publik; dan
Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik dan penyediaan akses informasi.