Pada tanggal 14 April 2026 Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ibu SUSI
SOFIANTI SAIDANI, SH, MM Mengadakan Rapat Internal di Ruangan Kepala Dinas, Di hadiri Seluruh Kepala
Bidang, Kasubag Umum dan Kepegawaian, Kasubag Perencanaan dan Keuangan, Kasi/Fungsional
yang disetarakan pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kab.
Solok
Pembukaan oleh Kepala Dinas dan Informatika, Dalam pembukaan disampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk melakukan koordinasi, penyelarasan program kerja, serta pembahasan usulan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) pada masing-masing untuk revisi anggaran bidang, agar selaras dengan tugas pokok dan fungsi organisasi.
1.
Sekretariat
a. Setiap
bidang diminta untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) secara
manual sesuai dengan kebutuhan masing-masing bidang yang akan di bahas dengan
TAPD
b. Penyusunan RKA pada Sekretariat Kominfo agar segera
dipersiapkan secara komprehensif dan terstruktur.
c. Diperlukan penambahan anggaran untuk biaya operasional kendaraan dinas guna menunjang mobilitas kegiatan
d. Kegiatan yang bersifat urgensi tinggi agar segera diusulkan untuk dimasukkan dalam perencanaan anggaran
2. Bidang PKP
a. Diperlukan penambahan anggaran untuk pemeliharaan dan perbaikan radio, termasuk penggantian atau perbaikan perangkat yang mengalami kerusakan.
b.
Peralatan
peliputan perlu dilengkapi; apabila terdapat penambahan anggaran, maka
peralatan yang rusak agar diprioritaskan untuk diperbaiki.
c.
Dalam masa
pergeseran anggaran, kebijakan difokuskan pada pemeliharaan peralatan yang
ada, bukan pengadaan baru, dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
d.
Perbaikan
perangkat komputer dan peralatan lainnya agar dilakukan melalui penyedia
jasa resmi guna menjamin kualitas dan akuntabilitas.
e.
Penambahan honorarium/gaji
penyiar agar diusulkan dan dialokasikan dalam anggaran.
f.
Kegiatan penanganan
stunting di bidang PKP dilaksanakan sebanyak 1 (satu) kali dalam setahun.
g.
Kegiatan relasi
media harus mengacu pada pelaksanaan tahun sebelumnya, dengan alokasi
anggaran yang tidak lebih rendah dari tahun sebelumnya.
h.
Pengajuan
permintaan mobil dinas kepada Komdigi agar segera dilakukan.
i.
Anggaran media
luar ruang (baliho) perlu dilakukan penyesuaian atau perubahan besaran
biaya.
j.
Pembayaran
kegiatan jumpa pers hanya diberikan kepada media yang hadir secara
langsung.
k.
Anggaran untuk periwara
online dan kliping media telah mengalami penambahan dan perlu
dimanfaatkan secara optimal.
l. Dalam pelaporan SPAN, perlu mengundang pihak Ombudsman sebagai bentuk penguatan akuntabilitas.
3. Bidang
PPIPS
a. Kegiatan statistik
sektoral Solok mengalami penambahan anggaran mengingat alokasi awal
sebelumnya bernilai nol.
b. Pelaksanaan rapat
koordinasi (rakor) ditetapkan sebanyak 1 (satu) kali dalam setahun.
c. Kegiatan rakor
dan rakon harus dilaksanakan secara selaras dan terintegrasi.
d. Front office perlu dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang
memadai, seperti meja, kursi, dan perlengkapan pendukung lainnya.
e. Aspek keselamatan (safety) dialokasikan melalui mekanisme pihak ketiga (outsourcing).
4. Bidang Aptika
a. Diperlukan penambahan anggaran untuk bandwidth internet sekitar Rp600.000.000, dengan total anggaran dikembalikan seperti tahun sebelumnya sebesar Rp1.800.000.000.
b.Dilakukan perbaikan jaringan internet guna meningkatkan kualitas layanan.
c.Penguatan keamanan informasi menjadi prioritas, disertai dengan penambahan anggaran yang
memadai.
Penutup
Rapat ditutup dengan penegasan bahwa setiap bidang diminta untuk segera menindaklanjuti arahan yang telah disampaikan, khususnya terkait penyusunan RKA dan perencanaan kegiatan yang selaras dengan prioritas program Dinas Komunikasi dan Informatika.