Kegiatan

Rapat Staf Internal Dinas Komunikasi dan Informatika Pada Tanggal 14 April 2026

admin
Rapat Staf Internal Dinas Komunikasi dan Informatika Pada Tanggal 14 April 2026

Pada tanggal 14 April 2026 Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ibu SUSI SOFIANTI SAIDANI, SH, MM  Mengadakan Rapat Internal di Ruangan Kepala Dinas, Di hadiri Seluruh Kepala Bidang, Kasubag Umum dan Kepegawaian, Kasubag Perencanaan dan Keuangan, Kasi/Fungsional yang disetarakan pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Solok

Pembukaan oleh Kepala Dinas dan Informatika,    Dalam pembukaan disampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk melakukan koordinasi, penyelarasan program kerja, serta pembahasan usulan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) pada masing-masing untuk revisi anggaran bidang, agar selaras dengan tugas pokok dan fungsi organisasi.

1.      Sekretariat

a. Setiap bidang diminta untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) secara manual sesuai dengan kebutuhan masing-masing bidang yang akan di bahas dengan TAPD

b. Penyusunan RKA pada Sekretariat Kominfo agar segera dipersiapkan secara komprehensif dan terstruktur.

c. Diperlukan penambahan anggaran untuk biaya operasional kendaraan dinas guna menunjang mobilitas kegiatan

d. Kegiatan yang bersifat urgensi tinggi agar segera diusulkan untuk dimasukkan dalam perencanaan anggaran


2.  Bidang PKP

a.    Diperlukan penambahan anggaran untuk pemeliharaan dan perbaikan radio, termasuk penggantian atau perbaikan perangkat yang mengalami kerusakan.

b.    Peralatan peliputan perlu dilengkapi; apabila terdapat penambahan anggaran, maka peralatan yang rusak agar diprioritaskan untuk diperbaiki.

c.    Dalam masa pergeseran anggaran, kebijakan difokuskan pada pemeliharaan peralatan yang ada, bukan pengadaan baru, dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.

d.   Perbaikan perangkat komputer dan peralatan lainnya agar dilakukan melalui penyedia jasa resmi guna menjamin kualitas dan akuntabilitas.

e.    Penambahan honorarium/gaji penyiar agar diusulkan dan dialokasikan dalam anggaran.

f.     Kegiatan penanganan stunting di bidang PKP dilaksanakan sebanyak 1 (satu) kali dalam setahun.

g.    Kegiatan relasi media harus mengacu pada pelaksanaan tahun sebelumnya, dengan alokasi anggaran yang tidak lebih rendah dari tahun sebelumnya.

h.    Pengajuan permintaan mobil dinas kepada Komdigi agar segera dilakukan.

i.      Anggaran media luar ruang (baliho) perlu dilakukan penyesuaian atau perubahan besaran biaya.

j.      Pembayaran kegiatan jumpa pers hanya diberikan kepada media yang hadir secara langsung.

k.    Anggaran untuk periwara online dan kliping media telah mengalami penambahan dan perlu dimanfaatkan secara optimal.

l.          Dalam pelaporan SPAN, perlu mengundang pihak Ombudsman sebagai bentuk penguatan akuntabilitas.


3.   Bidang PPIPS

a. Kegiatan statistik sektoral Solok mengalami penambahan anggaran mengingat alokasi awal sebelumnya bernilai nol.

b.   Pelaksanaan rapat koordinasi (rakor) ditetapkan sebanyak 1 (satu) kali dalam setahun.

c.    Kegiatan rakor dan rakon harus dilaksanakan secara selaras dan terintegrasi.

d.  Front office perlu dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai, seperti meja, kursi, dan perlengkapan pendukung lainnya.

e.    Aspek keselamatan (safety) dialokasikan melalui mekanisme pihak ketiga (outsourcing).


4.   Bidang Aptika

a. Diperlukan penambahan anggaran untuk bandwidth internet sekitar Rp600.000.000, dengan total anggaran dikembalikan seperti tahun sebelumnya sebesar Rp1.800.000.000.

b.Dilakukan perbaikan jaringan internet guna meningkatkan kualitas layanan.

c.Penguatan keamanan informasi menjadi prioritas, disertai dengan penambahan anggaran yang

memadai.


Penutup

Rapat ditutup dengan penegasan bahwa setiap bidang diminta untuk segera menindaklanjuti arahan yang telah disampaikan, khususnya terkait penyusunan RKA dan perencanaan kegiatan yang selaras dengan prioritas program Dinas Komunikasi dan Informatika.

 

#Pemerintahan #Komunikasi