- CPNS Dinas Kominfo Raih Peserta Terbaik II di Angkatan II Golongan III Latsar dan Diklat Prajabatan
- Kominfo Kabupaten Solok Terima Penghargaan atas Nilai A dalam Evaluasi LAKIP SKPD
- Tata Cara Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019
- Diskominfo Kabupaten Solok Laksanakan IT Security Assesment (ITSA)
- Dinas Kominfo adakan Bimtek SiMAYA dan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik bagi Pemerintah Kecamatan
- Visitasi Tim Komisi Informasi Sumatera Barat terkait pengelolaan keterbukaan informasi publik
- Dinas Kominfo Kabupaten Solok Selenggarakan Bimtek LAPOR! SP4N
- Rapat Koordinasi Pengelolaan Jaringan Intranet dan Internet Pemerintah Kabupaten Solok Tahun 2020
- Diskominfo Gelar Bimtek Pengelolaan Website Bagi Pemerintah Kecamatan se- Kabupaten Solok
- Kemkominfo Bekerjasama dengan Diskominfo Kab. Solok Gelar Sosialisasi Generasi Bersih dan Sehat (Gen
TUPOKSI
Berita Foto Populer
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Solok
Kedudukan
Dinas merupakan unsur pelaksana Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika, Bidang Persandian dan Bidang Statistik yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok
Tugas dan pokok dan fungsi Dinas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 45 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas dan fungsi, serta Tata Kerja Dinas komunikasi dan Informatika yaitu melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik.
Fungsi
- Perumusan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik;
- Pelaksanaan administrasi Diskominfo; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.